ABOUT US

Bertempat di Gedung Rektorat Lantai dan Lantai 3, Kampus Jatinangor. Direktorat Inovasi dan Korporasi dibentuk tanggal 2 Januari 2020 berdasar Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.
Direktorat Inovasi dan Korporasi Universitas Padjadjaran berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Prof. Dr. Ir. Hendarmawan, M.Sc., dan Direktur Inovasi dan Korporasi dipimpin oleh Prof. Dr. Tomy Perdana. SP.,MM serta Aji Sasongko, M.Si sebagai Sekertaris Direktorat.

Inovasi dan Korporasi memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi serta menjamin tersedianya dukungan dan layanan bagi sivitas akademika dalam menciptakan inovasi dan komersialisasi hasil inovasi.

Memiliki unsur Tenaga Kependidikan sebanyak 15 orang yang terdiri dari 6 orang Tendik yang bertugas mengelola Kekayaan Intelektual (Paten, Cipta dan Merek) dan 9 orang mengelola Hilirisasi Produk Inovasi serta kegiatan Hibah-Hibah Unggulan (HIKTU, HIPSMU, Hibah Paten, RPUU dan Hibah PUSU) dan kegiatan penunjang seperti Pengelolaan Website, Medsos, Mahasiswa Magang dan Virtual Exhibition atau Pameran Inovasi.
Direktorat Inovasi dan Korporasi terus tumbuh dengan kinerja dan semangat yang tinggi dalam masa awal pandemi menghasilkan produk-produk inovasi yang memiliki kekayaan intelektual dan siap bekerjasama dengan Dunia Industri.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Inovasi dan Korporasi memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi serta menjamin tersedianya dukungan dan layanan bagi sivitas akademika dalam menciptakan inovasi dan komersialisasi hasil inovasi.

Get In Touch

+6281224086114

inovkor@unpad.ac.id

-6.920515429718245, 107.77199031015688

For All of Your Intelectual Patent Needs

Melayani proses administrasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di tingkat Universitas maupun pendaftaran ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham

FUNGSI

a. membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam perumusan kebijakan strategis yang menjamin tersedianya dukungan dan layanan bagi sivitas akademika dalam menciptakan inovasi dan komersialisasi hasil inovasi;
b. membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam perumusan rencana strategis di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
c. membantu Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi dalam menjajaki dan mengembangkan serta mengimplementasikan kerjasama terkait bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
d. merumuskan program dan kegiatan di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
e. mengusulkan rencana anggaran di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
f. mengarahkan Sekretaris Direktorat Inovasi dan Korporasi, dan para Kepala Pusat Unggulan dalam pencapaian indikator kinerja kunci Direktorat Inovasi dan Korporasi; 
g. merumuskan kebijakan yang menjamin tidak terjadinya penjualan putus atas HAKI yang dimiliki Universitas dan/atau pusat penelitian dan/atau peneliti di Universitas, meliputi namun tidak terbatas pada:
1. mengatur kepemilikan HAKI;
2. manajemen HAKI; dan
3. ekploitasi serta komersialisasi HAKI;
h. menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait inovasi, meliputi namun tidak terbatas pada:
1. pedoman komersialisasi hasil riset berupa Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh Universitas dan/atau pusat penelitian dan/atau peneliti di Universitas;
2. pedoman yang merinci dengan jelas tata acara pendirian dari masing- masing alternatif bentuk komersialisasi HAKI baik dalam bentuk pemberian lisensi maupun pendirian unit usaha;
 
i. menyusun, mengkaji dan memperbaharui berbagai pedoman terkait        komersialisasi, meliputi namun tidak terbatas pada:
1. penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Pusat Unggulan;
2. pembagian hasil usaha dengan pihak lain yang bekerja sama dengan Unpad dan peneliti Unpad;
3. hak dan kewajiban lainnya dari para pihak yang bekerjasama;
j. merumuskan prosedur operasional baku bagi kegiatan pengelolaan inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
k. bersama Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat mengelola hasil atau produk riset dan pengabdian pada masyarakat serta inovasi untuk keperluan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pengayaan sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika Unpad;
l. bersama dengan Direktur Riset dan Pengabdian pada Masyarakat melakukan kajian kelayakan usaha atas rencana hilirisasi hasil riset;
m. bersama dengan Direktur Perencanaan dan Sistem Informasi mengembangkan sistem informasi di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi;
n. mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidang inovasi, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi; dan
o. menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan program dan kegiatan berkala di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi.
Share This