ABOUT US

Bertempat di Gedung Kawasan Sains dan Teknologi, Kampus Jatinangor. Pengelolaan Inovasi Unpad berdasar Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran dikelola oleh Kawasan Sains dan Teknologi serta Hilirisasi dan Kemitraan Industri.

Kantor Kawasan Sains dan Teknologi serta Hilirisasi dan Kemitraan Industri Universitas Padjadjaran berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran, Prof. Rizky Abdulah, S.Si., Apt., Ph.D dan Kepala Kantor Hilirisasi dan Kemitraan Industridijabat oleh Hesty Nurul Utami, SP., MM., Ph.D.
sementara Kepala Kantor Kawasan Sains dan Teknologi dibawah kendali Dr. Eng. Uji Pratomo, M.Si.

Kantor Kawasan Sains dan Teknologi serta kantor Hiirisasi dan Kemitraan Industri memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi dan Hilirisasi Dan Kemitraan Industri, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi serta menjamin tersedianya dukungan dan layanan bagi sivitas akademika dalam menciptakan inovasi dan komersialisasi hasil inovasi.


Memiliki unsur Tenaga Kependidikan sebanyak 7 orang yang bertugas mengelola Kekayaan Intelektual (Paten, Cipta dan Merek) dan mengelola Hilirisasi Produk Inovasi serta kegiatan Hibah-Hibah Unggulan (Hibah Paten, RPUU dan Hibah PUSU) dan kegiatan penunjang seperti Pengelolaan Website, Medsos, Mahasiswa Magang dan Virtual Exhibition atau Pameran Inovasi.

Kantor Kawasan Sains dan Teknologi serta kantor Hiirisasi dan Kemitraan Industri terus tumbuh dengan kinerja dan semangat yang tinggi menghasilkan produk-produk inovasi yang memiliki kekayaan intelektual dan siap bekerjasama dengan Dunia Industri.

Get In Touch

-6.920515429718245, 107.77199031015688

For All of Your Intelectual Patent Needs

Melayani proses administrasi pendaftaran Kekayaan Intelektual di tingkat Universitas maupun pendaftaran ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kemenkumham

KEPALA KANTOR KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI MEMILIKI FUNGSI:

Merumuskan Program Dan Kegiatan Di Bidang Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi;

A. Mengusulkan Rencana Anggaran Di Bidang Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi;

B. Melaksanakan Pengembangan Dan Pengelolaan Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi;

C. Memfasilitasi Penggunaan Laboratorium, Kantor Maupun Ruang Kerja Terintegrasi Bagi Dosen Dan Peneliti Dalam Melaksanakan Riset Dan Pengembangan Teknologi;

D. Melaksanakan Pencarian Produk Hasil Riset Dan Inovasi Di Luar Lingkungan Unpad;

E. Memfasilitasi Kolaborasi Riset, Inovasi Dan Pengembangan Teknologi Antara Masyarakat Dengan Dosen Dan Peneliti Unpad;

F. Menyediakan Layanan Inkubasi Bagi Masyarakat Dan Perusahaan Penghasil Produk Riset, Inovasi Dan Pengembangan Teknologi Sebagai Mitra Unpad;

G. Menyediakan Layanan Pengembangan Hasil Riset, Inovasi Dan Teknologi Termasuk Bantuan Dalam Hal Pendanaan, Mentoring, Dan Akses Pasar;

H. Menyusun Rancangan Teknis Kegiatan Akselerasi Dalam Rangka Mempercepat Perkembangan Startup Di Lingkungan Unpad Dan Mitra Unpad;

I. Menyelenggarakan Pelatihan Dan Bimbingan Bagi Startup Dan Wirausaha Dalam Aspek Teknis Dan Bisnis Bagi Masyarakat Dan Perusahaan Mitra Unpad;

J. Mengelola Dan Memfasilitasi Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual Atas Hasil Riset, Inovasi Dan Pengembangan Teknologi Yang Dihasilkan Oleh Masyarakat Dan Perusahaan Mitra Unpad;

K. Menyediakan Layanan Perbantukan Bagi Masyarakat Dan Perusahaan Mitra Unpad Dalam Mengakses Pendanaan Dari Investor, Venture Capital, Pemerintah, Atau Hibah Riset;
M. Menjalin Hubungan Dengan Investor Lokal Dan Internasional Untuk Memberikan Peluang Pendanaan Bagi Perusahaan Dan Proyek Yang Ada Di Kawasan;

L. Membangun Ekosistem Yang Memungkinkan Kolaborasi Antara Peneliti, Mahasiswa, Industri, Pemerintah, Dan Komunitas Startup Untuk Menciptakan Inovasi Bersama;

M. Memberikan Saran Kepada Direktur Riset, Hilirisasi Dan Pengabdian Pada Masyarakat Dalam Penyusunan Kebijakan Teknis Terkait Kerja Sama Kemitraan Dengan Industri Di Kawasan Unpad; Dan

N. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi Kepada Direktur Riset, Hilirisasi Dan Pengabdian Pada Masyarakat.

KEPALA KANTOR HILIRISASI DAN KEMITRAAN INDUSTRI MEMILIKI FUNGSI:

A. Merumuskan Program Dan Kegiatan Di Bidang Hilirisasi Dan Kemitraan Industri;

B. Mengusulkan Rencana Anggaran Di Bidang Hilirisasi Dan Kemitraan Industri;

C. Mengoordinasikan Luaran (Output) Riset Yang Dapat Dikomersialisasi Dengan Kepala Pusat Pengembangan Riset Dan Direktur Riset, Hilirisasi Dan Pengabdian Pada Masyarakat;

D. Merumuskan Proyeksi Kebutuhan Dunia Industri Terkait Dengan Inovasi Dan Pengembangan Teknologi;

E. Menyusun Katalog Kebutuhan Dunia Industri Terkait Dengan Inovasi Dan Pengembangan Teknologi;

F. Memfasilitasi Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual Dan Lisensi Produk Hasil Riset Dan Pengembangan Teknologi;

G. Menginisiasi Kerja Sama Dalam Penerapan Teknologi Hasil Riset Dan Pengembangan Ke Industri;

H. Memelihara Hubungan Dengan Berbagai Mitra Industri, Perusahaan, Pemerintah, Dan Organisasi Lain Yang Relevan Untuk Mendukung Hilirisasi Riset;

I. Memfasilitasi Dosen Untuk Mendapatkan Dana Riset Dan Pengembangan Teknologi Dari Sumber Eksternal, Baik Dari Pemerintah Maupun Sektor Swasta Dalam Rangka Hilirisasi Dan Kolaborasi Industri;


J. Menyelenggarakan Peningkatan Kompetensi Bagi Para Dosen, Mahasiswa, Dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Hilirisasi Hasil Riset Dan Pengembangan Teknologi Serta Membangun Kemitraan Dengan Industri;


K. Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Terkait Produk Hilirisasi;


L. Memberikan Saran Kepada Direktur Riset, Hilirisasi Dan Pengabdian Pada Masyarakat Dalam Penyusunan Kebijakan Teknis Terkait Kegiatan Hilirisasi Dan Kerja Sama Dengan Industri;


M. Menyusun Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Hilirisasi Dan Kemitraan Industri Kepada Direktur Riset, Hilirisasi Dan Pengabdian Pada Masyarakat.

Share This