ABOUT US
Bertempat di Gedung Kawasan Sains dan Teknologi, Kampus Jatinangor. Pengelolaan Inovasi Unpad berdasar Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran dikelola oleh Kawasan Sains dan Teknologi serta Hilirisasi dan Kemitraan Industri.
Kantor Kawasan Sains dan Teknologi serta Hilirisasi dan Kemitraan Industri Universitas Padjadjaran berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran, Prof. Rizky Abdulah, S.Si., Apt., Ph.D dan Kepala Kantor Hilirisasi dan Kemitraan Industridijabat oleh Hesty Nurul Utami, SP., MM., Ph.D.
sementara Kepala Kantor Kawasan Sains dan Teknologi dibawah kendali Dr. Eng. Uji Pratomo, M.Si.
Kantor Kawasan Sains dan Teknologi serta kantor Hiirisasi dan Kemitraan Industri memiliki tugas untuk merumuskan program, mengoordinasikan, dan melaporkan pelaksanaan Pengembangan Kawasan Sains Dan Teknologi dan Hilirisasi Dan Kemitraan Industri, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dan komersialisasi hasil inovasi serta menjamin tersedianya dukungan dan layanan bagi sivitas akademika dalam menciptakan inovasi dan komersialisasi hasil inovasi.
Memiliki unsur Tenaga Kependidikan sebanyak 7 orang yang bertugas mengelola Kekayaan Intelektual (Paten, Cipta dan Merek) dan mengelola Hilirisasi Produk Inovasi serta kegiatan Hibah-Hibah Unggulan (Hibah Paten, RPUU dan Hibah PUSU) dan kegiatan penunjang seperti Pengelolaan Website, Medsos, Mahasiswa Magang dan Virtual Exhibition atau Pameran Inovasi.
Kantor Kawasan Sains dan Teknologi serta kantor Hiirisasi dan Kemitraan Industri terus tumbuh dengan kinerja dan semangat yang tinggi menghasilkan produk-produk inovasi yang memiliki kekayaan intelektual dan siap bekerjasama dengan Dunia Industri.