We are a full service
kekayaan
intelektual
Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
LOKASI PEMILIHAN MENU
For your Information
Bagi para Dosen dan Tendik Universitas Padjadjaran yang mempunyai karya CIPTA meliputi: Buku, Artikel, Disertasi, Karya Tulis yang Diterbitkan, Software, Drama, Lagu, Modul, Terjemahan, Alat Praga, Karya Tulis Lainnya, Lukisan, Gambar. Kaligrafi, Koreografi, Karya Seni Terapan, Karya Arsitektur, Peta, Design Batik, atau Cipta Lainnya
dan akan mengajukan Surat Pencatatan Ciptaan atas karyanya, berikut Tata cara dan Alur Ajuannya.
Persyaratan Pengajuan Paten:
Inventor yang bermaksud mengajukan Paten atas Invensinya harus mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan DJKI. Salah satu Syarat pengajuan adalah membuat Deskripsi Paten Maksimal 30 Halaman, Abstrak maksimal 200 kata, Jumlah klaim maksimal 10. Pengajuan Deskripsi harus sesuai dengan template yang diberikan oleh DJKI karena semua bentuk kelebihan baik halaman maupun kata berdampak pada penambahan biaya atau bahkan tidak bisa diunggah.