Identitas berupa tanda,atau nama, atau susunan huruf, angka atau warna, atau suara, atau hologram, atau bentuk dua/tiga dimensi, dapat dilindungi sebagai Merek. Bentuk dalam pola dua atau tiga dimensi, yang memiliki nilai kebaruan dan kesan estetis, untuk menghasilkan produk, dapat dilindungi sebagai Desain Industri.