Identitas berupa tanda,atau nama, atau susunan huruf, angka atau warna, atau suara, atau hologram, atau bentuk dua/tiga dimensi, dapat dilindungi sebagai Merek. Bentuk dalam pola dua atau tiga dimensi, yang memiliki nilai kebaruan dan kesan estetis, untuk menghasilkan produk, dapat dilindungi sebagai Desain Industri. 

Share This

Share This

Share this post with your friends!