Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan agar pengembangan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemristekdikti melalui Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia sejak tahun 2013 menyelenggarakan Program Beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU).
Perjalanan Unpad sebagai host penyelenggara beasiswa PMDSU batch V, hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan PMDSU batch V, 90 % telah melaksanakan penyelenggaraan beasiswa PMDSU batch V sesuai dengan target yang telah di tetapkan, dari hasil tersebut Kemudian Unpad dipercaya menjadi host penyelenggaraan PMDSU di bacth VI menjadi menurun, dari hasil evaluasi diri penyelenggaraan PMDSU terdapat permasalahan yang masih dihadapi sehingga dimungkinkan adanya inovasi Proses Bisnis Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul ( PMDSU ) Universitas Padjadjaran sebagai program Fastrack dalam mencetak Doktor Muda Bermutu tinggi
Dari ke tiga aspek inovasi tersebut memungkinan Unpad untuk penyelenggraan PMDSU tidak hanya sebagai host penyelenggara beasiswa PMDSU akan tetapi bisa dilakukan penyelenggaran PMDSU secara mandiri, luaran program ini hasil dari penelitian mahasiswa PMDSU diharapkan dapat berkontribusi menghasilkan sejumlah publikasi dan paten bereputasi internasional yang berkualitas , lulusan penerima beasiswa PMDSU sesuai perjanjian kontrak menjadi Dosen PNS, serta diharapkan pada usia 25 tahun sudah bisa berkarya dan memiliki produktivitas lebih panjang dan dapat mencetak Doktor muda bermutu tinggi. Kemudian dapat mendongkrak kualitas dan kuantitas dengan menghasilkan publikasi ilmiah pada Jurnal Internasional Bereputasi, berdampak kepada komitmen Unpad menuju Universitas Kelas Dunia ( World Class University ).
Salah satu hal untuk menunjang visi UNPAD harus berkelas dan bereputasi dunia, perlu adanya pengembangan inovasi dalam Proses Bisnis Penyelenggaraan Pendidikan Program Magister menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul ( PMDSU ) Universitas Padjadjaran sebagai program Fastrack dalam mencetak Doktor Muda Bermutu tinggi, belum dilaksanakan secara optimal, dikarenakan adanya permasalahan yang dihadapi sebagai upaya mengatasi permasalahan inovasi sebagai upaya untuk memperbaiki situasi dan keadaan yang dihadapi. Yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Penyusunan Panduan Regulasi Akademik PMDSU Unpad
- Sosialisasi penyelenggaraan PMDSU Unpad kepada calon promotor dan calon mahasiswa
Berangkat dari latar belakang diatas, ke dua bentuk inovasi diimplementasikan dengan tujuan khusus :
- Memberi panduan kepada pelamar yang akan menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi pada program Beasiswa PMDSU.
- Memberi panduan kepada pelaksana program pascarjana di fakultas/Sekolah Pascasarjana dalam melakukan seleksi penerima Beasiswa PMDSU.
- Memberikan panduan kepada calon promotor PMDSU di fakultas/sekolah pascasarjana
- Menjamin transparansi dalam proses pemberian Beasiswa PMDSUKetua: Yuyun wahyuningsih S.Sos.,M.Si
Anggota:Cece Mulyadi, S.Pd.,MAP