Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

  1. Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbana tenaga, waktu, dan biaya. Dengan adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati.
  2. Secara garis besar ruang lingkup hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta terdiri dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak kekayaan industri terdiri dari paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.

Bangsa Indonesia memiliki kekayaan bud Tujuan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (HKI)

(1) Berlatih sosialisasi sehingga bisa menguatkan kelembagaan dan memodernisasi sistem;
(2) Menguatkan pelayanan di bidang hak kekayaan intelektual di Lingkungan Universitas;
(3) Membangun daya saing Universitas Lain dan manfaat hak kekayaan intelektual.

Sosialisasi HKI di lingkungan Universitas Padjadjaran
Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Misi Universitas Padjadjaran mewujudkan kerja sama dengan Fakultas-fakultas berbagai pihak antara lain:
Fakultas Hukum.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis.
Fakultas Kedokteran.
Fakultas Matematika dan IPA.
Fakultas Pertanian.
Fakultas Kedokteran Gigi.
Fakultas Ilmu Budaya.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Fakultas Ilmu Komunikasi
Fakultas Psikologi
Fakultas Peternakan
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
Fakultas Teknik Geologi
Fakultas Teknologi Industri Pertanian
Pascasarjana
(1) Terkait pengumpulan informasi dan dokumentasi tentang hak kekayaan inteletual;
(2) Sistem manajemen lingkungan Unpad khususnya urusan industri kecil ;
(3) Dunia usaha, khususnya Inovasi Produk : Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Manfaatnya dalam Pengembangan Bisnis hak kekayaan intelektual di lingkungan Unpad, terkait merek dagang dan rahasia dagang ;
(4) Pemberdayaan agar bisa memanfaatkan potensi hak kekayaan intelektualnya;
Diharapkan semua kerja sama itu bermanfaat secara berkelanjutan.
Sosialisasi HKI & Layanan Universitas Padjadjaran

Sambutan Direktur Inovasi Kan Korporasi Universitas Padjadjaran yang menyatakan peran strategis Perguruan Tinggi adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi ke arah terwujudnya Unpad Mendunia.
Dalam rangka terwujudnya sosialisasi hak kekayaan intelektual dan Fakultas-fakultas di lingungan Unpad. Sangat bermanfaat kegiatan ini, akan diajukan proposal dengan bahasa bernuansa riset /penelitian.
Kegiatan itu merupakan implementasi dari Misi Unpad menjadi agen perubahan dan menjaga kebenaran dan keadilan bagi kepentingan para dosen di lingkungan unpad. khususnya yang terkait dan peraturan-peraturan terkait kekayaan intelektual

METODE KEGIATAN
Metode yang dipakai untuk melaksanakan adalah action research (kaji tindak) yang pada dasarnya adalah suatu bentuk studi yang hasilnya dapat diterapkan dan dimanfaatkan oleh Para Dosen kampus untuk pengembangan Riset yang telah ada di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini haruslah berdasarkan pada kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hasilnya sesuai dengan yang diharapkan.
Metode kegiatan Sosialisasi tahun 2021 ditambah dengan pembangunan Sistem HKI Fakultas plus penunjukkan para pengelolanya yang akan berpartisipasi aktif dalam Sosialisasi tersebut.

HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Sosialisasi Kekayaan Inteletual adalah :

  • Tersusunnya potensi sivitas akademik ke dalam Sistem HKI Unpad dengan mempertimbangkan sumber daya lokal.
  • Terbentuknya Sistem HKI Fakultas yang mampu menggali dan mengurus potensi HKI fakultasnya masing-masing.
  • Tersusunnya laporan kegiatan Sosialisasi yang berkenaan dengan persiapan pengembangan Sistem HKI Unpad.

Tersusunnya Rencana Tindak Lanjut /Follow Up dari Sosialisasi HKI di tingkat Universitas dan Fakultas.

JADUAL PELAKSANAAN KEGIATAN SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL
dilaksanakan pada hari Senin, 1 Maret 2021 dari jam 13.00 s.d. 15.00 wib secara daring via zoom.

RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup kegiatan mencakup pemanfaatan peluang untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual bagi Universitas Padjadjaran beserta sivitas akademiknya, bagai mana memperlancar prosedur pengajuan dan urusannya. Untuk tahun 2021,bermanfaat bagi pengurusan HKI.

TUJUAN MANFAAT SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL HKI
Sosialisasi HKI bertujuan mengumpulkan beberapa sivitas akademik untuk berlatih kerja mengurus HKI (teori & praktik) dalam satu kegiatan terintegrasi pembelajaran singkat dan intensif dengan topik yang relatif terkait dengan permasalahan yang dihadapi untuk mencari solusi.
Di masa yang akan datang, sivitas akademik yang dikumpulkan berasal dari para pengelola Sistem HKI Fakultas. Forum Sosialisasi menjadi sarana untuk bertukar pikiran dan pengalaman.

PENANGGUNG JAWAB WORKSHOP HKI
Penanggung jawab kegiatan Sosialisasi HKI adalah Direktur Inovasi dan Korvorasi dan Anggota Unpad.
Diana Sari, S.E., M.Mgt., Ph.D. (Penanggung jawab)
Helitha Novianty Muchtar , S.H., M.H. ( Pengarah)
Aji Sasongko, M.Si. (Koordinator)

PENGARAH SOSIALISASI HKI
Terdiri atas: a) Warek III “Meningkatkan Partisipasi Sivitas Akademik Unpad dalam Mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual sehingga Bisa Terwujud Pelayanan Prima”.
Sebelum pelayanan prima terwujud, tata kelola organisasi yang melayani harus pula dibereskan di tingkat universitas (Sentra HKI) dan di tingkat fakultas (Sistem HKI Fakultas)

Share This

Share This

Share this post with your friends!