Dihadiri kurang lebih 195 peserta melalui zoom dan streaming Youtube channel Inovkor, Sosialisasi Merek dan hak kekayaan intelektual sebagai pelindungan hasil penelitian digelar pada Selasa, 8 Maret 2022, dimulai pkl. 09.30 WIB Acara dibuka oleh Direktur Inovasi dan Korporasi Unpad dengan pembicara 1 dari Internal Unpad, Helitha Novianty Muchtar, S.H.,M.H. dan pembicara 2 dari DJKI Muhammad Amir Batau, SH., MH, M. Si.
Helitha mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual itu adalah “Hak yang timbul dari hasil kemampuan intelektual manusia, untuk menghasilkan suatu karya, proses atau produk yang berguna bagi manusia.” yang mempunyai Sifat dan Karateristik:
• Hak Eksklusif diberikan oleh Negara
• Hak Individu/Privat
• Teritoratif
• Batas waktu pelindungan

Sosialisasi Merek dan hak kekayaan intelektual sebagai pelindungan hasil penelitian

Sosialisasi Merek dan hak kekayaan intelektual sebagai pelindungan hasil penelitian

Latar belakang Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual, antara Lain:
•Menghargai Karya Intelektual Orang Lain;
•HKI Mempunyai Nilai Ekonomi yang dipetik hasilnya, dan dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemiliknya;
•Meningkatkan motivasi para Pencipta, Inventor, Kreator, dan Dunia Usaha;
•Meningkatkan Kualitas SDM;
•Meningkatkan Perekonomian Bangsa;
•Dapat menciptakan lapangan kerja;
•Menumbuhkan Investasi;
•Meningkatkan kredibilitas dan citra lembaga penelitian dan perguruan tinggi, potensi meningkatkan kewirausahaan, bagi para peneliti dan institusinya;
•HKI, khususnya paten dapat menjadi sumber inspirasi riset kreatif yang bernilai komersial.

Sementara Pembicara ke 2, Muhammad Amir Batau, SH., MH, M. Si. lebih banyak menyoroti Hak cipta Merek sebagai Hak Eksklusif yang diberikan Negara kepada Pemilik Merek Terdaftar dalam jangka waktu tertentu (10 tahun) sehingga Pemilik Merek tsb dapat menggunakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dalam kesempatan ini, Amir Batau mengatakan bahwa Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Sementara Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum, untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. (denhensen)

Share This

Share This

Share this post with your friends!